Repost Praktikum Kontrak

Surat Perjanjian Jual beli beserta Posisi Kasus



Pada tanggal 17 Agustus 2016, bertempat di kantor Wahyu Motor yang beralamat di jl. Soekarno Hatta No.5 Malang, telah diadakan perjanjian jual beli sebuah Mobil Toyota Kijang antara Paijo Karjo 30 Tahun, pekerjaan pedagang bertempat tinggal di jl. Trowulan No.5 Kec.Lowokwaru Malang, pemilik KTP dengan Nomor 0978656716 dengan Mahmudin, 30 Tahun pekerjaan Pedagang bertempat tinggal di jl.ronggowarsito No.6 kec.Dau  Malang.

Paijo karjo merupakan pemilik sah telah menjual kendaraan mobil Toyota kijang seharga Rp 90.000,00 kepada Mahmudin 30 Tahun, yang selanjutnya di setujui oleh Mahmudi sendiri dengan segala kelengkapan kendaraan yang tertera sebagai berikut :
   
a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type        : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan     : 2003
d.    Nomor Polisi        : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB           : 123456789
f.    Nomor rangka         : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin         : BH00000254B899
h.    Warna                : Hitam Solid
i.    Kondisi barang       : 99%


paijo karjo dan Mahmudin sepakat untuk pembayaran atas pembelian kendaraan dilakukan secara tunai pada saat pengambilan kendaraan tersebut.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.      Nama               : PAIJO KARJO
Umur               : 30 Tahun
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat            : Jl
n.Trowulan no.5 kec.lowokwaru kab.malang
Nomer KTP    : 0978656716
Telepon           : 081323456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.      Nama               : MAHMUDIN
Umur               : 30 Tahun
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat            : Jln.
Ronggowarsito no.6 kec.dau kab.malang
Nomer KTP    :
0123456789
Telepon           : 081234567890

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis kendaraan           : Minibus
b.      Merek / Type               : Toyota/Kijang LGX
c.       Tahun pembuatan        : 2003
d.      Nomor Polisi               : B 1241 HAN
e.       Nomor BPKB             : 123456789
f.       Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin               : BH00000254B899
h.      Warna                          : Hitam Solid
i.        Kondisi barang            : 99%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

            Pasal  2

HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).

Pasal  3

CARA PEMBAYARAN
1.      PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.      Jangka waktu pelunasan pembayaran selama dua bulan terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal  4

JAMINAN
1.      PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
2.      PEMBELI memberikan jaminan bahwa uang yang diberikannya merupakan asli.

       Pasal
5
        PENYERAHAN KENDARAAN
1.      PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.      Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) langsung diberikan ke PEMBELI ketika Pembayaran diselesaikan.

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANKSI
1.      Apabila PEMBELI tidak melunasi pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
2.      Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN
Dalam jangka waktu  dua bulan setelah transaksi dilaksanakan berdasarkan pasal 3 ayat (1)  maka PENJUAL harus memeriksa dan jika perlu memperbaiki kendaraan dahulu sebelum di berikan kepada PEMBELI

Pasal 9

HAL-HAL LAIN
1.      Ketentuan dalam perjanjian ini dapat berubah apabila disepakati atau disetujui oleh kedua belah pihak yang berasngkutan
2.      Kedua belah pihak wajib beritikat baik dalam kesepakatan dalam perjanjian ini

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
2.      Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak, apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan di tempuh dengan jalur hokum

Pasal 11

PENUTUP
1.      Perjanjian berakir apabila hak dan kewajiban penjual dan pembeli terpenuhi.
2.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.






Dibuat di  : Malang
Tanggal    :17
Agustus 2016



PENJUAL




(PAIJO KARJO)
PEMBELI




(MAHMUDIN)

SAKSI-SAKSI
ATIKA PUTRI                                                                       MAHENDRA S



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMM, menjadi 10 kampus pilihan

Kota Blitar