Repost Praktikum Kontrak
Surat Perjanjian Jual beli beserta Posisi Kasus
Pada tanggal 17 Agustus 2016, bertempat di
kantor Wahyu Motor yang beralamat di jl. Soekarno Hatta No.5 Malang, telah
diadakan perjanjian jual beli sebuah Mobil Toyota Kijang antara Paijo Karjo 30
Tahun, pekerjaan pedagang bertempat tinggal di jl. Trowulan No.5 Kec.Lowokwaru
Malang, pemilik KTP dengan Nomor 0978656716 dengan Mahmudin, 30 Tahun pekerjaan
Pedagang bertempat tinggal di jl.ronggowarsito No.6 kec.Dau Malang.
Paijo karjo merupakan pemilik sah telah menjual
kendaraan mobil Toyota kijang seharga Rp 90.000,00 kepada Mahmudin 30 Tahun,
yang selanjutnya di setujui oleh Mahmudi sendiri dengan segala kelengkapan
kendaraan yang tertera sebagai berikut :
a. Jenis kendaraan
: Minibus
b. Merek / Type
: Toyota / Kijang LGX 2.0
c. Tahun pembuatan
: 2003
d. Nomor Polisi
: B 1241 HAN
e. Nomor BPKB
:
123456789
f. Nomor rangka
: 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin
: BH00000254B899
h. Warna
:
Hitam Solid
i. Kondisi barang
: 99%
paijo karjo dan Mahmudin sepakat untuk
pembayaran atas pembelian kendaraan dilakukan secara tunai pada saat
pengambilan kendaraan tersebut.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh
belas bulan Agustus tahun dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual
beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama : PAIJO KARJO
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln.Trowulan no.5 kec.lowokwaru kab.malang
Nomer KTP : 0978656716
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln.Trowulan no.5 kec.lowokwaru kab.malang
Nomer KTP : 0978656716
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama
:
MAHMUDIN
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln.Ronggowarsito no.6 kec.dau kab.malang
Nomer KTP : 0123456789
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln.Ronggowarsito no.6 kec.dau kab.malang
Nomer KTP : 0123456789
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis
kendaraan :
Minibus
b.
Merek
/ Type :
Toyota/Kijang LGX
c.
Tahun
pembuatan : 2003
d.
Nomor
Polisi :
B 1241 HAN
e.
Nomor
BPKB :
123456789
f.
Nomor
rangka :
14HGT57X678B9
g.
Nomor
mesin :
BH00000254B899
h.
Warna
: Hitam Solid
i.
Kondisi
barang : 99%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak
adalah Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1.
PEMBELI
melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada PENJUAL
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.
Jangka
waktu pelunasan pembayaran selama dua bulan terhitung sejak penandatanganan
surat perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
1.
PENJUAL memberikan jaminan bahwa
KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau
pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga.
2.
PEMBELI memberikan jaminan bahwa
uang yang diberikannya merupakan asli.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
1.
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN
kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor) langsung diberikan ke PEMBELI ketika Pembayaran diselesaikan.
Pasal
6
STATUS KEPEMILIKAN
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal
7
SANKSI
1.
Apabila PEMBELI tidak melunasi
pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat
(2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas
keterlambatan pembayarannya tersebut.
2.
Denda seperti tersebut pada ayat
1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI
setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN
Dalam
jangka waktu dua bulan setelah transaksi
dilaksanakan berdasarkan pasal 3 ayat (1) maka PENJUAL harus memeriksa dan jika
perlu memperbaiki kendaraan dahulu sebelum di berikan kepada PEMBELI
Pasal 9
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
1.
Ketentuan dalam perjanjian ini
dapat berubah apabila disepakati atau disetujui oleh kedua belah pihak yang
berasngkutan
2.
Kedua belah pihak wajib beritikat
baik dalam kesepakatan dalam perjanjian ini
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua
belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
2.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak, apabila tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah maka persoalannya akan di tempuh dengan jalur hokum
Pasal 11
PENUTUP
1.
Perjanjian berakir apabila hak
dan kewajiban penjual dan pembeli terpenuhi.
2.
Surat perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang
sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal :17 Agustus 2016
PENJUAL
(PAIJO
KARJO)
|
PEMBELI
(MAHMUDIN)
|
SAKSI-SAKSI
ATIKA
PUTRI MAHENDRA
S
Komentar
Posting Komentar